AD/ART OSDI





ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SANTRI DARUL IHSAN
(OSDI)
DAYAH TERPADU DARUL IHSAN TGK. H. HASAN KRUENG KALEE
KEC. DARUSSALAM KAB. ACEH BESAR – NAD
 


MUQADDIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT.
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang diridhai Allah SWT, yang mampu meluruskan umatnya ke jalan yang benar. Untuk mewujudkan umat yang mampu mengemban amanah sebagai “Khalifah fil Ardhi”, perlu dilaksanakan melalui pendidikan yang berlangsung secara berencana, bertahap dan berkelanjutan.
Pendidikan Islam adalah suatu proses penggalian, pembentukan, pendayagunaan, dan pengembangan fikir, zikir dan kreasi manusia melalui pengajaran , bimbingan, latihan, pengabdian yang dilandasi dan dinafasi oleh nilai-nilai islam, sehingga terbentuk menjadi pribadi muslim sejati yang mampu mengendalikan, mengatur dan merekayasa kehidupan, dilakukan sepanjang zaman dengan penuh tanggung jawab dan semata- mata untuk beribadah kepada Allah SWT.
Organisasi merupakan salah satu pendidikan ekstrakurikuler yang dilaksanakan secara berencana, sistematik dan berkelanjutan.
Organisasi Santri Darul Ihsan (OSDI) yang bernaung dibawah Dayah Terpadu Darul Ihsan berazaskan Islam dan bersifat keagamaan, Ukhuwah Islamiyah dan kemasyarakatan bertujuan untuk:
  1. Mencetak kader muslim yang cakap terampil, menguasai ilmu pengetahuan umum dan agama Islam serta mampu berbahasa Arab dan Inggris secara aktif.
  2. Mencetak pribadi muslim yang berpengetahuan dan dan berwawasan luas, menguasai teknologi serta mampu berdiri sendiri dan ikut serta dalam pembangunan agama, masyarakat dan bangsa.
  3. Mencetak manusia muslim yang berakhlak mulia.
Meyakini bahwa tujuan tersebut diatas hanya dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah SWT serta dengan usaha berencana, teratur dan penuh kebijaksanaan. Dalam pelaksanaannya Organisasi Santri Darul Ihsan berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
  1. Organisasi ini bernama Organisasi Santri Darul Ihsan dan disingkat dengan “OSDI”.
  2. Organisasi ini berkedudukan di Kampus Dayah Darul Ihsan Tgk. H. Krueng Kalee Desa Siem Kabupaten Aceh Besar Nanggroe Aceh Darussalam di bawah naungan Yayasan Darul Ihsan dengan Akta Notaris : No. 38 Tgl. 28 Desember 1999
  3. Organisasi ini didirikan pada hari Ahad, tanggal 29 bulan Oktober tahun 2004
  4. Organisasi ini dimulai sejak tanggal didirikan dan berlaku untuk waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2
Organisasi Santri Darul Ihsan (OSDI) berazaskan Islam dan bersifat keagamaan, kepesantrenan, kekeluaragaan, ukhwah islamiyah, kependidikan dan kemasyarakatan serta mandiri.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3
Tujuan Organisasi ini adalah :
  1. Membentuk santriwan dan santrwati yang bertaqwa kepada Allah SWT, cinta agama, bangsa dan Negara.
  2. Mengembangkan pendidikan keorganisasian secara islami dalam arti luas.
  3. Membentuk pribadi santri yang berilmu pengetahuan,berakhlak mulia, sehat rohani dan jasmani,
  4. menciptakan santri yang mampu berdiri sendiri serta membantu pembangunan pondok pesantren dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu.
Pasal 4
Usaha
Untuk mencapai tujuan yang seperti tersebut dalam pasal 3 diatas, Organisasi Santri Darul Ihsan (OSDI) melakukan usaha-usaha, antara lain :
  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan kepemimpinan baik formal maupun non formal.
  2. Melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan OSDI agar mewujudkan cita-cita dalam melaksanakan tugas.
  3. Membina setiap pribadi santri yang sejati untuk mencapai akhlakul karimah.
  4. Berperan aktif dalam masyarakat.
  5. Usaha -usaha lain yang sesuai dengan azas-azas organisasi  untuk mencapai tujuan dan ridha Allah.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 5
  1. Yang menjadi anggota Organisasi Santri Darul Ihsan (OSDI) adalah seluruh santri yang terdaftar di Dayah Darul Ihsan dan secara aktif masih mengikuti program pengajaran dan pendidikan.
  2. Anggota organisasi terdiri dari   :
a.       Anggota biasa (kelas I s/d IV).
b.      Anggota kehormatan (kelas VI)
c.       Pengurus Organisasi (Kelas V)
Pasal 6
  1. Ketua (putra & putri) organisasi dipilih langsung oleh santri dan dewan asatidzah.
  2. Pengurus organisasi adalah seorang yang ditunjuk oleh Pembina OSDI dibantu oleh ketua terpilih untuk menyelenggarakan kegiatan dan mengelola serta mengurus organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan pesantren.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
  1. Organisasi ini dikoordinasikan langsung oleh Pembina OSDI
  2. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh kelas V
  3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus di bentuk bagian bagian sebagai berikut:
a.       Ketua
b.      Sekretaris & Bendahara
c.       Keamanan
d.      Bahasa
e.       Ibadah
f.       Kebersihan & kesehatan
g.      Riyadhah Wal Fanniyah (Rifan)
h.      Perlengkapan & umum
i.        Pengajaran
j.        Konsumsi
k.      Perpustakaan (khusus putri)
BAB VI
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan Dewan Pertimbangan Organisasi diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan Pesantren Dayah Darul Ihsan
BAB  VII
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan Organiasasi diperoleh dari :
  1. Iuran Tahunan seluruh santri.
  2. Pendapatan dari usaha Organisasi.
  3. Bantuan dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB  VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah oleh Sidang Paripurna Pengurus dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan disetujui oleh Pembina OSDI, dengan ketentuan :
  1. Apabila Organisasi Santri Darul Ihsan (OSDI) ini terpaksa harus dibubarkan, maka hak milik Organisasi diserahkan kepada Dayah Darul Ihsan, melalui Pimpinan Pesantren
  2. Hal-Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Pasal 11
  1. Anggaran Dasar ini berlaku untuk seluruh anggota pengurus Organisasi Santri Darul Ihsan.
  2. Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Sidang Paripurna Pengurus Organisasi dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di   :  Darul Ihsan
Pada Tanggal   :  29 Januari  2013

            

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *